Memastikan bahwa perusahaan telah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mengadministrasikan dokumen perusahaan, memelihara citra positif dan kepentingan perusahaan, membangun hubungan yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, membina hubungan antar Lembaga, menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan hukum korporasi, serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
Untuk memperlancar kegiatan yang dijalankan, Divisi Corporate Secretary membawahi Departemen kerja Corporate Communication & Secretary dan Legal Affair.
Divisi Corporate Secretary dipimpin oleh PTS Vice President Corporate Secretary Nurul Meiliza S.H, M.H yang berpengalaman di Legal. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Legal Affairs Manager di PT Angkasa Pura Properti.
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, PT Angkasa Pura Properti melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar PT Angkasa Pura Properti tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) yang meliputi transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran dan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Suatu mekanisme dan sistem pengendalian internal yang dilakukan oleh Unit Audit Internal merupakan salah satu sarana utama untuk memastikan bahwa pengelolaan perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG di atas.
Unit Audit Internal betugas membantu manajemen dalam mengelola perusahaan dan Menyusun suatu pendekatan yang sistematis serta teratur dalam melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan risiko, pengendalian serta proses penerapan tata elola perusahaan. Unit Audit Internal PT Angkasa Pura Properti telah dibentuk dan diatur dalam Piagam Audit Internal PT Angkasa Pura Properti.
Download Piagam Audit Internal PT Angkasa Pura Properti disini
Latar belakang
Pengelolaan Perusahaan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada dasarnya merupakan upaya untuk menjadikan GCG sebagai kaidah dan pedoman bagi pengelola perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Penerapan prinsip-prinsip GCG sangat diperlukan agar perusahaan dapat dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. GCG diharapkan dapat menjadi sarana untuk mencapai visi dan misi perusahaan secara baik yang akan dapat memacu perkembangan bisnis akuntabilitas serta mewujudkan harapan pemegang saham dalam jangka Panjang dan kepentingan stakeholder lainnya.
Atas dasar pemikiran ini maka perusahaan menghadirkan pedoman perilaku yang selanjutkan disebut Code of Conduct atau GCG untuk lebih menyesuaikan terhadap perkembangan dunia bisnis dan ketentuan yang berlaku. Code of Conduct ini mengatur kebijakan nilai-nilai etis yang dinyatakan secara eksplisit sebagai suatu standar perilaku yang harus dipatuhi oleh insan PT Angkasa Pura Properti. Code of Conduct perusahaan adalah sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika usaha perusahaan dan etika kerja yang disusun untuk mempengaruhi, membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian perilaku, sehingga tercapai keluaran yang konsisten dengan budaya kerja perusahaan dalam mencapai visi dan misinya.
Landasan Penyusunan Code of Conduct
Perusahaan dalam Menyusun Code of Conduct dilandasi oleh sikap berikut :
Selalu mengutamakan kepatuhan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengindahkan norma-norma yang berlaku pada masyarakat dimana perusahaan beroperasi.
Senantiasa berupaya menghindari tindakan, perilaku ataupun perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, korupsi, kolusi maupun nepotisme serta selalu mengutamakan kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, ataupun golongan.
Senantiasa sadar bahwa perusahaan dituntut untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan dinamika dan perkembangan pasar serta tuntutan dari para pemangku kepentingan (stakeholder).
Senantiasa mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja pada setiap pelaksanaan pekerjaan Jasa Konstruksi disetiap proyek pekerjaan Jasa Konstruksi yang perusahaan lakukan.
Senantiasa berupaya untuk dapat memberikan kontribusi maksimal pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara.
Selalu berusaha menerapkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta keadilan dalam mengelola perusahaan.
Pedoman Perilaku ini menjadi panduan bagi :
Insan APP
Pihak eksternal yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan
Mitra kerja yang bekerjasama dengan perusahaan
Whistle Blowing System (WBS) adalah fasilitas yang menampung pengaduan pelanggaran atau potensi pelanggaran yang dapat berdampak buruk bagi PT Angkasa Pura Properti maupun masyarakat. WBS dapat digunakan untuk mengadukan perilaku atau tindakan yang melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahan yang baik (Good Corporate Governance), pedoman perilaku (Good of Conduct), dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di setiap aktivitas yang melibatkan nama PT Angkasa Pura Properti. Dengan adanya WBS, PT Angkasa Pura Properti berkomitmen untuk menciptakan kontrol kesesuaian perilaku dan ketaatan seluruh aktivitas karyawan PT Angkasa Properti dalam menjaga amanah serta kompetensi seluruh Sumber Daya Manusia PT Angkasa Pura Properti.
Kami menjamin setiap pengaduan yang diterima melalui WBS akan dijaga kerahasiannya. Jika pengaduan memiliki bukti yang cukup dan kuat, PT Angkasa Pura Properti akan langsung melakukan tindaklanjut dan proses investigasi. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran maupun dugaan pelanggaran etik, perilaku serta prosedur pekerjaan yang dilakukan oleh seluruh Insan PT Angkasa Pura Properti.